Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mendorong Profesi dan Pengamanan (Propam) melanjutkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sikka AKP Firamudin terkait dugaan percobaan pemerkosaan pada LM meski perempuan 45 tahun tersebut mencabut laporannya. Pemeriksaan itu menunjukkan komitmen kepolisian untuk mencegah kekerasan seksual dan menghadirkan kepolisian yang profesional dan kredibel.
"Pemeriksaan perlu dilakukan secara akuntabel dan memastikan ada pertanggungjawaban pelaku (Firamudin)," ujar Yentriyani kepada detikBali, Kamis (28/9/2023). Pemeriksaan dan pemberian sanksi pada Firamudin juga bertujuan mencegah peristiwa serupa terulang lagi.
Yentriyani meminta perlu ada perlindungan untuk LM. "Selain itu, perlu dukungan untuk pemulihan korban (LM)," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata menuturkan LM mencabut laporan terkait percobaan pemerkosaan pada dirinya. Sebab, LM dan Firamudin sepakat untuk berdamai.
Kuasa Hukum LM, Meridian Dado, menghormati keputusan kliennya yang berdamai dengan Firamudin. "Sudah ada kata maaf sebesar-besarnya yang didasari oleh sikap saling merendahkan diri dan menjunjung tinggi rasa persaudaraan sesama suku Bima, maka berdamai mereka," ujar Meridian kepada detikBali, Minggu (24/9/2023).
Percobaan pemerkosaan dilakukan Firamudin pada LM di Kelurahan Kota Uneng, Kamis (14/9/2023). LM berupaya melawan, tapi polisi itu dilecehkan dan dipaksa berhubungan intim.
Firamudin dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kasatlantas Polres Sikka. Sebelum itu, Propam Polres Sikka juga langsung memeriksa polisi itu.
(gsp/nor)