Kades-Bendahara Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kades-Bendahara Desa Idalolong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Arnoldus Yurgo - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 21:27 WIB
poster
Iustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Lembata -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua perangkat desa berinisial AS dan BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Idalolong, Kecamatan Naga Wutung, Rabu (20/9/2023). AS dan BS diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino mengungkapkan hasil ekspose menyimpulkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa pada Desa Idalolong Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

"AS selaku Kepala Desa Idalolong dan BS selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Idalolong," kata Teddy Valentino melalui siaran pers, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy Valentino mengatakan anggaran Desa Idelolong 2020 sebesar Rp 1,29 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan. Sedangkan, anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2021 setelah perubahan sebesar Rp 1,40 miliar.

Terkait prosedur atau mekanisme pencairan dana desa, sebut Valentino, telah dilakukan sebanyak tiga tahap. Rinciannya tahap I (40 persen), tahap II (40 persen), dan tahap III (20 persen) dari keseluruhan pagu dana desa. Sedangkan untuk alokasi dana desa dilakukan sebanyak empat triwulan.

Berdasarkan laporan hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, terdapat kegiatan tahun anggaran 2020 yang tidak dilaksanakan. Kegiatan itu di antaranya bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga dan pendidikan non formal lainnya; pembangunan / rehabilitasi / peningkatan / pengadaan sarana prasarana posyandu; biaya operasional tim relawan desa aman COVID (belanja transportasi dan akomodasi).

Selanjutnya ada pembangunan perawatan pos jaga desa (belanja perlengkapan alat rumah tangga, belanja bahan material, belanja modal, dan bahan baku material); pengadaan profit tank / viber; pengadaan komputer; pengadaan smartphone.

Lalu pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan internet wifi/website desa; pengadaan pupuk; pengadaan bibit / induk ternak; pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan di desa; pengembangan ekonomi kreatif bagi anak muda; pengembangan sarana prasarana tenun ikat, kegiatan pembangunan/rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata Tahun Anggaran 2021.

"Akibat perbuatan AS dan BS menimbulkan kerugian sebesar Rp 533 juta," ungkap Valentino.

Penyidik melakukan penahanan AS dan BS ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.




(nor/iws)

Hide Ads