ASN Lembata yang Kedapatan Bawa Sabu Gugat Kepolisian

ASN Lembata yang Kedapatan Bawa Sabu Gugat Kepolisian

Arnoldus Yurgo - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 12:25 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Flores Timur -

PLB, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, PLB ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram, Sabtu (22/7/2023).

Kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu dengan tetap menghormati kerja teman-teman penyidik, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," ujar Ruth, sapaannya, kepada detikBali, Kamis (21/9/2023).

Ruth menegaskan praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan apakah memenuhi syarat.

"Kami semua berharap penyidik harusnya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Ruth menyebut PLB tidak memiliki histori kriminal. Berdasarkan tes laboratorium, PLB dinyatakan negatif narkoba. Oleh karena itu, Ruth melanjutkan, PLB bukan pengedar, pemakai, atau pemilik sabu-sabu seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2010, PLB seharusnya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan penjara.

Soal sabu-sabu 0,64 gram yang ditemukan dalam barang bawaan PLB di Pelabuan Larantuka, Ruth mengeklaim kliennya tidak tahu jika itu adalah sabu-sabu.

"Barang yang ditemukan itu juga barang titipan seseorang bernama Terju yang minta diantar ke salah satu hotel di Larantuka," ungkap Ruth.

Sebelumnya, penyidik Unit Narkoba Satreskrim Polres Flores Timur telah mengirim kembali berkas perkara PLB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur agar diteliti oleh jaksa peneliti, Senin (4/9/2023). Penanganan berkas perkara masih kurang syarat formal dan materiel.

"Penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai SOP penanganan perkara pidana umum," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan, Kamis (14/9/2023).




(hsa/gsp)

Hide Ads