Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita menanggapi gugatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lembata, PLB, yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PLB menggugat Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, yang menangani kasus sabu-sabu tersebut. Sebelumnya, PLB ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,64 gram, Sabtu (22/7/2023).
"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya menjawab pesan detikBali, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan.
"Nanti di pengadilan akan terungkap," terangnya.
Sandita mengatakan fakta-fakta akan terungkap ketika berada di pengadilan. Menurutnya, narkoba adalah kejahatan terorganisasi dan permainannya sangat rapi. Maka, narkoba menjadi tantangan bersama masyarakat Flores Timur ke depan.
Terpisah, kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen, mengatakan ada pemeriksaan tambahan untuk keempat kali terhadap kliennya, Jumat.
"Penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Intinya, enam pertanyaan awal, yang pada pokoknya melengkapi kronologi yang sudah disampaikan klien kami pada BAP terdahulu," kata Ruth Wungubelen, sapaannya.
Ruth mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya terkait dengan hari, tanggal, jam, dan peristiwa perkenalan PLB dengan seseorang bernama Terju di FB pada 12 Juli 2023.
Dari perkenalan tersebut, Ruth melanjutkan, Terju itu telah mengirim sebuah kaus sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan mereka.
Namun setelah paket kiriman tersebut tiba di Lembata dan diterima oleh PLB, Terju malah meminta kaus tersebut diantar ke salah satu hotel di Larantuka.
"Kepada Terju dijanjikan untuk diganti dengan sebuah Iphone," paparnya lebih jauh.
Ternyata, di dalam kaus tersebut telah disusupkan sabu-sabu yang dijahit di dalam lipatan ujung bawah.
Oleh karena itu, kata Ruth, PLB harus mengingat kembali secara detail hari, tanggal, dan jam kronologi peristiwa itu sejak 12 Juli hingga dia ditangkap pada 22 Juli 2023 di pelabuhan laut Larantuka.
"Agak lama pemeriksaan tadi," ujar Ruth.
Diberitakan sebelumnya, PLB mengajukan praperadilan ke PN Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Kapolres Flores Timur juga tercantum dalam materi gugatan.
Ruth menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
(hsa/gsp)