Seorang pria berinisial BA nekat membawa kabur sebuah tas berisi uang, tiga cincin emas, dan sebuah gelang emas punya pemilik toko pada Jumat (15/9/2023). Laki-laki itu berpura-pura menjadi seorang pembeli sebelum mencuri barang-barang berharga senilai Rp 30 juta itu.
"Modusnya dia (BA) berpura-pura membeli minuman di kios milik korban di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat (Bima)," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Rabu (20/9/2023).
Pemilik toko itu segera melapor ke Polres Bima Kota begitu sadar barang berharganya hilang dicuri. Polisi kemudian mengejar BA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap BA di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, pada Selasa malam (19/9/2023).
Menurut Jufrin, BA telah menjual emas hasil curian itu dan menggunakan uangnya untuk membeli minuman keras (miras) dan telepon genggam. "Uangnya juga dipakai foya-foya," tutur Jufrin.
(gsp/hsa)