Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar sidang mediasi atas gugatan sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Dompu. Gugatan tersebut menyusul setelah salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) Demokrat dicoret dari daftar calon sementara (DCS) lantaran berstatus mantan narapidana.
Berdasarkan hasil sidang mediasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akhirnya tetap mencoret bacaleg Demokrat berinisial MY tersebut. Terkait itu, Demokrat disarankan untuk mengajukan bacaleg pengganti.
Baca juga: KPU Dompu Coret 4 Eks Narapidana dari DCS! |
"Pada prinsipnya, KPU tetap berpatokan pada keputusan yang telah kami ambil," kata Ketua KPU Dompu Arifuddin seusai sidang mediasi yang digelar di aula Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifuddin menyebut Demokrat telah menerima dan memahami keputusan KPU tersebut. Selain itu, Demokrat juga akan mengajukan calon pengganti terhadap bacalon yang kini berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) itu hingga 20 September mendatang.
"Mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di-TMS-kan," sambungnya.
Ketua DPC Demokrat Dompu Ismul Rahmadin mengaku sudah menerima keputusan KPU yang mencoret salah satu kadernya dalam DCS untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ia pun bakal menyiapkan kader untuk menggantikan bacaleg yang dicoret tersebut.
"Setelah kami dengarkan prosedur dan proses seperti itu, kami bisa memaklumi seperti yang disampaikan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Ismul.
"Kami mengambil langkah sisa waktu dua hari ini, kami akan maksimal untuk pengajuan calon pengganti," tandas Ismul.
Untuk diketahui, KPU Dompu mencoret tiga nama bacaleg yang memiliki latar belakang mantan narapidana dari DCS Pemilu 2024. Ketiga bacaleg itu, yakni MY dari Partai Demokrat serta MT dan MHI dari Partai NasDem.
(iws/gsp)