KPU Dompu Coret 4 Eks Narapidana dari DCS!

Dompu

KPU Dompu Coret 4 Eks Narapidana dari DCS!

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 14 Sep 2023 11:44 WIB
Ketua dan anggota Komisioner KPU Dompu tengah melakukan rapat pleno terbuka di kantor KPU.
Ketua dan anggota komisioner KPU Dompu tengah melakukan rapat pleno terbuka di kantor KPU. Foto: Faruk Nickyrawi/detikBali
Dompu -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencoret empat nama bakal calon legislatif (bacaleg) dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Empat calon legislator itu tidak menyampaikan pada KPU pernah menjadi narapidana.

Komisioner KPU Dompu Agus Setiawan mengatakan empat bacaleg itu dihapus dari DCS karena tidak melampirkan dokumen berupa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, hingga bukti pernyataan seorang mantan terpidana melalui media massa. Padahal, dokumen tersebut merupakan salah syarat pendaftaran sebagai bacaleg.

"Alasan KPU mencoret empat calon anggota DPRD dari DCS karena mereka tidak jujur menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana," ungkap Agus pada detikBali, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menerangkan berdasarkan hasil pencermatan dan tanggapan masyarakat, keempat bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Senin (11/9/2023). Menurut data KPU Dompu empat bacaleg itu pernah divonis lima tahun penjara.

Selain mencoret empat bacaleg eks narapidana, Agus melanjutkan, KPU Dompu juga mencoret bacaleg dari DCS karena masih berstatus aktif di Badan Masyarakat Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyelenggara pemilu. "Mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan penyelenggara pemilu, tapi surat pengunduran diri itu belum diterima oleh kami," tuturnya.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads