LSA, Kepala Desa (Kades) Waiula, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), kepergok berselingkuh dengan perempuan berinisial MKK pada Minggu malam (2/8/2023). Keduanya ketahuan tidur telanjang oleh anak MKK berinisial RL.
RL lantas menghajar LSA karena geram melihat ibunya berselingkuh dengan sang kades. LSA lantas melarikan diri dalam keadaan telanjang. Berikut fakta-faktanya.
Sempat Dikira Kerasukan
Berdasarkan salinan berita acara yang dikeluarkan oleh BPD Waiula, Kades Waiula disebut melarikan diri ke tengah perkampungan dan sempat diteriaki warga. Bahkan, warga mengira kades LSA kerasukan. Dalam pelarian, LSA yang bugil lantas memungut selembar baju di rumah warga dan mengenakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat suasana lagi sepi, sang kades memberanikan diri meminta pakaian kepada seorang warga. Lalu mereka memberinya selembar sarung," demikian tertulis dalam salinan berita acara BPD Waiula yang diterima detikBali, Selasa (13/9/2023).
Warga Minta Kades Diberhentikan Tidak Hormat
Keluarga MKK melaporkan perselingkuhan sang kades ke BPD Waiula. Menyikapi aduan itu, BPD Waiula menggelar musyawarah paripurna di aula kantor desa setempat pada Minggu (3/92023).
Pertemuan itu kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 04/BPD.WU/BA/IX/2023 tentang Keputusan BPD Atas Dugaan Tindakan Asusila yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Waiula. Musyawarah dengar pendapat tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan. Salah satunya menyebutkan bahwa LSA sudah tidak layak lagi untuk menjabat sebagai Kades Waiula.
Tindakan LSA disebut telah mencoreng wajah desa dan menjatuhkan wibawa pemerintahan desa. Berdasarkan hasil rapat itu, BPD Waiula merekomendasikan kepada Bupati Flores Timur melalui Camat Wulanggitang untuk memberhentikan LSA secara tidak hormat.
"Pada prinsipnya masyarakat menghendaki dengan kejadian itu kepala desa bisa diberhentikan," kata Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Alfi Kaha saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (13/9/2023).
Namun, pemberhentian terhadap seorang kepala desa harus melalui mekanisme yang telah diatur melalui undang-undang. Sehingga, seorang kades tidak bisa serta merta diberhentikan.
(nor/gsp)