Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis (7/9/2023) di Gedung DPRD NTB, Mataram.
Gubernur NTB Zulkielfimansyah mengaku pembahasan APBD-P tahun 2023 melalui dinamika yang cukup panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa saat yang lalu, telah kita lalui dinamika pembahasan rancangan perubahan kua dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023, yang cukup menguras waktu dan pikiran kita bersama. Adanya perbedaan pendapat dan cara pandang terhadap kebijakan-kebijakan yang diajukan dalam rancangan perubahan telah mampu kita musyawarahkan bersama dan mencapai suatu mufakat," ujar Zul, sapaannya, dalam sidang paripurna, Kamis (7/9/2023).
Dalam mencapai kata mufakat ini, Zul melanjutkan, tim kerja eksekutif dan legislatif sudah bekerja semaksimal mungkin guna mengakomodasi segala usulan dan masukan demi meraih solusi terbaik dalam menentukan postur perubahan KUA PPAS 2023.
Hal itu diakuinya demi tercapainya APBD yang sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Sehingga pada hari ini sampailah kita pada tahapan penandatangan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2023," terangnya.
Di ujung perkhidmatan dirinya sebagai kepala daerah, Zul berharap langkah-langkah kebijakan yang telah disepakati bersama kemudian dapat terealisasi secara optimal. Sehingga, dampaknya bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.
Dalam laporannya, Zul menyampaikan tiga komponen perubahan KUA-PPAS APBD 2023. Yakni, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Perubahan pendapatan daerah 2023 direncanakan sebesar Rp 6,12 triliun, terjadi kenaikan target sebesar 6,21 persen dibandingkan dengan APBD 2023 yang semula sebesar Rp 5,96 triliun.
Peningkatan ini merupakan akumulasi dari peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 235 miliar dan penurunan target pendapatan yang cukup signifikan pada komponen hasil kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yakni sebesar Rp 333 miliar.
Serta penambahan potensi pendapatan bagi hasil dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 sebesar Rp 230 miliar lebih dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan asli daerah diproyeksikan menurun. Penurunannya sebesar 0,22 persen atau Rp 2,97 miliar lebih. Dari rencana awal sebesar Rp 2,985 triliun lebih menjadi Rp 2,982 triliun.
Pendapatan transfer diestimasikan meningkat sebesar Rp 164 miliar atau sebesar 5,45 persen yang semula pada APBD 2023 sebesar Rp 2,97 triliun menjadi Rp 3,14 triliun.
Pendapatan hibah juga diprediksikan menurun signifikan hingga 98,85 persen. Semula Rp 892 juta lebih menjadi hanya Rp 10 juta.
Perubahan belanja daerah tahun anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp 6,17 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 182 miliar dari APBD 2023 yang semula sebesar Rp 5,99 triliun. Jumlah tersebut menunjukkan defisit sebesar Rp 49,52 miliar yang ditutupi dari komponen pembiayaan.
Pembiayaan neto bersumber dari penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 62,52 miliar, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok utang sebesar Rp 13 miliar.
(hsa/hsa)