Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat

Polisi Bidik 3 Calon Tersangka Pengeroyokan Bacaleg PDIP di Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Sep 2023 16:54 WIB
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (31/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) membidik tiga calon tersangka kasus pengeroyokan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) PDI Perjuangan berinisial S (50). S dikeroyok setelah dituduh memerkosa anak kandungnya berinisial I pada 16 Juli lalu.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap bacaleg PDIP di Lombok Barat itu.

"Rencana tindak lanjut akan dilakukan penetapan tersangka karena susah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali," kata Arman, Rabu (6/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa sejumlah saksi yang melihat peristiwa pengeroyokan itu, polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli yang melaksanakan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa video pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan satu buah flashdisk yang berisi video rekaman kejadian di TKP. Ada juga jaket hitam bekas noda darah, baju batik, sarung, dan motor Honda Scoopy milik korban," imbuh Arman.

Sebelumnya, S diamuk massa hingga babak belur lantaran dituding memerkosa anaknya berinisial I pada 16 Juli lalu. Akibatnya, bacaleg yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sekotong itu dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.

Tak hanya itu, S juga diusir oleh warga Desa Sekotong Barat. Pengusiran tersebut merupakan penerapan awik-awik gubuk (hukum adat) yang diputuskan melalui Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah, Beriuk Jagak Gubuk, di halaman kantor Camat Sekotong, awal Agustus lalu.

Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan menegaskan S tidak terbukti terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap anaknya. Menurutnya, tersangka dugaan pemerkosaan terhadap I masih berstatus anak-anak. "Pelakunya adalah anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Saat ini tersangka kami titip di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Paramita Mataram sejak 9 Agustus 2023," kata Tedy, Rabu (6/9/2023).




(iws/nor)

Hide Ads