Operasi Zebra di Labuan Bajo-Denpasar, Bidik Pengendara Main HP-Ngebut

Operasi Zebra di Labuan Bajo-Denpasar, Bidik Pengendara Main HP-Ngebut

Ambrosius Ardin, I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 04 Sep 2023 16:20 WIB
Operasi Zebra Agung 2023.
Foto: Operasi Zebra Agung 2023. (Dok. Polresta Denpasar)
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat kembali menggelar Operasi Zebra 2023 yang berlangsung selama dua pekan, 4-17 September. Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity menyebut ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi target pada operasi Zebra di Labuan Bajo dan daerah lainnya di Manggarai Barat. Yakni, pengendara yang menggunakan handphone hingga pengendara yang berstatus anak di bawah umur.

"Tujuh prioritas pelanggaran itu adalah menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan maksimal," kata Roy di Labuan Bajo, Senin (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan target utama operasi Zebra kali ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan sasaran tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Sasaran pelanggaran tersebut menjadi hal prioritas yang harus ditertibkan oleh petugas Satlantas Polres Manggarai Barat," katanya.

ADVERTISEMENT

Sesuai Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas Roy, penggunaan handphone saat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Berikutnya, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta untuk pengendara di bawah umur, tidak memiliki SIM; sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.

Selanjutnya sanksi denda Rp 250 ribu untuk pengendara tidak menggunakan helm SNI; denda paling banyak Rp 750 ribu kepada pengendara di bawah pengaruh alkohol; sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu untuk pengendara melawan arus; dan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Roy mengatakan pihaknya mengerahkan 25 personel khusus untuk Operasi Zebra di Labuan Bajo. Pihaknya juga juga bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Manggarai Barat khusus untuk tertibkan kendaraan di Pasar Waekesambi, Labuan Bajo.

Polresta Denpasar Utamakan ETLE

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar juga menggelar Operasi Zebra Agung 2023. Operasi digelar selama 14 hari dengan menyasar sebanyak tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.

Bambang menegaskan Operasi Zebra Agung 2023 di wilayah hukum Polresta Denpasar bakal mengedepankan upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan mengutamakan electronic traffic law enforcement (ETLE), baik secara mobile maupun statis.

"Pesan dari saya selaku Kapolresta Denpasar, silahkan para masyarakat khususnya pengguna jalan selalu menaati segala peraturan lalu lintas," pintanya.

"Ingat, baik kendaraan roda dua gunakan selalu helm. Kemudian dan roda empat, selalu gunakan safety belt dan harus selalu memiliki surat izin mengemudi," tambah Bambang.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Agung 2023 digelar dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif menuju Pemilu 2024. Polresta Denpasar menerjunkan sebanyak 120 personel dalam operasi tersebut.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads