Polisi telah menangkap J (41), pria yang memerkosa siswi SMP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam melancarkan aksinya, J mengancam akan melaporkan korban dan pacarnya kepada kepala dusun (kadus) setempat karena pacaran di tengah lapangan.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengungkapkan, sesaat sebelum kejadian, korban dan pacarnya yang sama-sama masih berusia 15 tahun, sedang kencan di tengah Lapangan Dasan Gria Lingsar, Lombok Barat, Minggu malam (13/8/2023). Niat jahat J muncul dan mengancam korban.
"Korban ini diancam oleh pelaku dengan mengatakan akan melaporkan korban dan pacarnya ke kepala dusun (kadus)," kata Mustofa saat konferensi pers, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ancaman itu, pacar korban lalu dipaksa untuk pulang. J lantas melancarkan aksinya, merayu dan memaksa korban melepaskan pakaikan di tengah lapangan. Dia kemudian memerkosa anak itu di tengah lapangan.
"Ini ada unsur pemaksaan. Bisa kita bilang ini pemerkosaan dengan pola-pola pengancaman. Korban anak ini berada di bawah tekanan dan paksaan," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah pelaku melakukan hal serupa kepada anak-anak di bawah umur lainnya di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.
"Apakah ada korban lain kami akan dalami," ujar Mustofa.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pelaku sengaja mendekati korban dengan pacarnya saat kencan di tengah lapangan.
Saat itu pelaku melintas di TKP dan menegur korban dan pacarnya. Pelaku mengancam korban telah menyalahi aturan karena berpacaran sampai larut malam. Sehingga pacar korban diancam dan diminta pulang dengan syarat meninggalkan korban.
"Jadi pacar korban diminta pergi dengan alasan korban akan diantar pulang oleh pelaku. Setelah itu korban diperkosa di tengah lapangan," katanya.
Sesuai hasil visum polisi menemukan adanya luka robek di bagian kemaluan korban.
J kemudian ditangkap di kediamannya pada Kamis (31/8/2023). Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam korban dan pakaian milik pelaku.
Saat ini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.
(dpw/gsp)