Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu malam (13/8/2023). J memperkosa korban yang baru pulang sehabis kencan bersama pacarnya.
"Waktu itu korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat oleh pacarnya. Tapi, pada saat korban dan pacarnya berinisial A akan pulang, dicegat oleh pelaku J," kata Yogi saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu malam (2/9/2023).
Menurut Yogi, J kemudian memaksa pacar korban untuk pulang. Setelah itulah, pria berusia 31 tahun itu menggiring korban ke tengah lapangan dan memerkosanya.
"Setelah disetubuhi, korban diantar pulang. Tapi diturunkan di tengah jalan oleh pelaku. Setelah itu, korban telepon pacarnya, minta dijemput dan akhirnya diantar pulang ke rumahnya," kata Yogi.
Setelah peristiwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian kelaminnya. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Geram mendengarkan cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan J ke polisi. "Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut," ungkap Yogi.
Polisi langsung menangkap J di kediamannya pada Kamis (31/8/2023). Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kota Mataram.
J dijerat Pasal 82 (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Kami sedang periksa untuk minta keterangan lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polresta Mataram," tandas Yogi.
(iws/iws)