Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Yakni, terkait temuan seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Sudah, Bawaslu meminta dokumen persyaratan bakal calon tersebut dan KPU Dompu sudah membalas dengan mengirim dokumen-dokumen yang diminta," kata Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu Anshori, Sabtu (2/9/2023).
Anshori mengatakan dokumen-dokumen yang diminta itu diklarifikasi ke partai politik bersangkutan oleh Bawaslu. Lantas, akan kembali disampaikan ke KPU untuk menjadi dasar penentuan apakah bacaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga hasil klarifikasi parpol terhadap calon sementara tersebut akan disampaikan kepada KPU yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno penentuan status MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat) terhadap calon sementara tersebut," ujarnya.
Menurutnya, KPU juga telah memasukkan data dan informasi Bawaslu ke dalam tanggapan yang harus diklarifikasi oleh parpol pengusung kepada calon terkait yang menjadi temuan.
Tak hanya itu, KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga dan instansi terkait untuk bahan pendukung dalam penentuan status DCS.
"Kami melakukan verifikasi adminstrasi untuk meneliti kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang diunggah dalam sistem informasi calon (silon)," tutur Anshori.
Anshori menyatakan terkait status bukan mantan napi harus ada surat pernyataan. Termasuk status bukan PNS, anggota Polri, prajurit TNI, atau Kepala Desa (Kades).
"Berdasarkan dokumen bakal calon yang unggah oleh partai politik dan dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pengadilan, bahwa semua bakal calon anggota DPRD Dompu pada Pemilu 2024 mengatakan dirinya bukan mantan terpidana," jelasnya.
Dia menegaskan ketika ada bakal calon yang tidak jujur mengutarakan identitasnya sebagai mantan terpidana, maka masyarakat berhak memberikan tanggapan secara langsung ke KPU.
"Ada ruang masyarakat untuk memberikan tanggapan pada tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diumumkan oleh KPU," tandas Anshori.
(hsa/iws)