Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu, Syarifuddin, dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Syarifuddin terbukti terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa Dishub Dompu tahun anggaran 2017-2020 yang merugikan negara Rp 1,287 miliar atau hampir Rp 1,3 miliar.
Selain hukuman penjara, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (22/10/2024), itu jaksa juga menuntut agar Syarifuddin membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta lebih dan denda Rp 350 juta.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp 350 juta," ungkap Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, mengutip isi tuntutan JPU saat ditemui wartawan, Kamis (24/24/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni mengatakan sesuai amar tuntutan jaksa, uang pengganti itu harus dibayarkan dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Joni.
Jika hartanya tidak cukup, jaksa menuntut agar Syarifuddin diberi tambahan hukuman penjara sebagai pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun," sambung Joni.
Sesuai dakwaan jaksa, Syarifuddin terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Dompu tahun anggaran 2017-2020. Kasus itu mulai diselidiki pada 2023. Jaksa menetapkan tiga orang tersangka. Selain Syarifuddin, dua tersangka lain adalah mantan bendahara, Musmuliadin dan Uswah.
(hsa/gsp)