Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penghujung masa jabatannya. Lutfi akan purna tugas sebagai Wali Kota Bima, 26 hari lagi.
"Sisa waktu kami tinggal menghitung 26 hari. Kurang sebulan," kata Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, Rabu (30/8/2023).
Lutfi dan Sofyan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada 26 September 2018. Kini masa jabatan mereka akan berakhir.
Sofyan meminta doa agar wali kota baik-baik saja dalam menghadapi proses hukum. "Kita doakan (Wali Kota) semuanya baik-baik sajalah," pintanya.
Sofyan menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK.
"Itu kan proses penegakan hukum oleh KPK. Kami tidak boleh menilai seperti apa. Kami serahkan ke KPK karena memang itu bagian dari proses penegakan hukum. Percayalah pada proses itu," kata Sofyan.
Menurut Sofyan penetapan tersangka itu merupakan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum soal perkara yang dihadapi oleh Muhammad Lutfi.Pun begitu, dia mengeklaim Muhammad Lutfi ke Jakarta dalam rangka dinas.
"Posisi Pak Wali Kota? Sekarang dia di Jakarta dalam rangka tugas. Walaupun status tersangka, dia masih sebagai Wali Kota," katanya.
Respons Gubernur NTB, baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video Duduk Perkara Baleg Klaim 'Selamatkan' RUU Pemilu Masuk Prolegnas"
(dpw/gsp)