Buron 3 Bulan, Kawanan Begal HP Siswi Dibekuk-Hasil Curian untuk Beli Sabu

Buron 3 Bulan, Kawanan Begal HP Siswi Dibekuk-Hasil Curian untuk Beli Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 21 Agu 2023 20:19 WIB
Dua kawanan begal di Kota Mataram ditangkap polisi, Senin (21/8/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Dua kawanan begal di Kota Mataram ditangkap polisi, Senin (21/8/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua kawanan begal berinisial A (24) dan HM (28) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Aksi dua kawanan begal itu sempat meresahkan warga Cakranegara.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan dua kawanan begal ini sempat menjadi buronan polisi. Pasalnya, keduanya sempat membegal handphone milik seorang siswi pada 31 Maret 2023.

"Keduanya sempat buron karena sempat bersaksi di Jalan Brawijaya Seganteng, Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan. Korbannya adalah seorang siswi," kata Nasrullah saat konferensi pers, Senin sore (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembegalan bermula saat korban melintas sekitar pukul 16.00 Wita. Tiba-tiba korban yang memainkan handphone di atas motor dibuntuti oleh kedua pelaku.

"Saat melintas, handphone milik korban diambil paksa oleh A dan HM. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kawanan begal ini pun tertangkap basah di kediamannya, Senin (31/7/2023). Dari hasil penyelidikan, HM merupakan residivis begal. Ia sempat dipenjara lima tahun dengan kasus yang sama. HM bebas pada 2018.

"Satu pelaku ini residivis. Jadi memang ini spesialis begal handphone di jalan dengan pura-pura membuntuti para korban," beber Nasrullah.

Berdasarkan keterangan A, dia ikut membegal karena diajak ngabuburit saat bulan Ramadan oleh HM. Setelah berhasil membegal korban, keduanya lalu menjual handphone tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram.

"Handphone itu kami jual Rp 1 juta. Sisanya pakai beli sabu," kata A saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Sandubaya.

Menurut A, sasaran korban adalah anak kecil yang sedang memegang handphone di atas kendaraan. Setelah membidik korban, A dan HM lalu membuntuti, menghampiri, dan langsung merampas handphone korban.

Setelah menjadi buronan polisi selama tiga bulan lebih, A dan HM ditangkap bersama barang bukti handphone milik korban yang telah dijual ke salah satu rekannya. Kini keduanya diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads