Pegawai Koperasi Curi Celengan Ayam Sepupunya-Bawa Kabur Motor

Pegawai Koperasi Curi Celengan Ayam Sepupunya-Bawa Kabur Motor

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 21 Agu 2023 18:54 WIB
Pria asal Kupang NTT bawa kabur uang sepupu dan motor perusahaan tempatnya bekerja di Mataram ditangkap polisi, Senin (21/8/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Pria asal Kupang NTT bawa kabur uang sepupu dan motor perusahaan tempatnya bekerja di Mataram ditangkap polisi, Senin (21/8/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pegawai koperasi simpan pinjam di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial YAB (22) nekat membawa kabur celengan milik sepupunya asal Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). YAB membawa kabur celengan milik sepupunya bernama Figo Melkianus Pellok (22).

"Pelaku (YAB) ini bawa kabur celengan sepupunya beserta handphone milik korban (figo). Jadi celengan itu dibuang di Narmada dan pelaku kabur ke Sumbawa," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Senin (21/8/2023).

Nasrullah menjelaskan YAB rupanya telah lama mengintai uang milik sepupunya. Antara pelaku dan korban rupanya tinggal di kontrakan yang sama di BTN Sweta Indah, Lingkungan Gegerung Indah, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu bermula pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 05.00 Wita. YAB bangun waktu subuh lalu mengambil celengan dan handphone milik sepupunya. Setelah itu, YAB kabur menuju Pulau Sumbawa.

"Waktu korban bangun melihat celengan dan handphonenya hilang. Motor pelaku juga tidak ada di kontrakan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Celengan plastik yang berbentuk ayam itu disimpan di lemari berisi uang Rp 3 juta itu. Handphone jenis Oppo milik Figo juga ikut raib.

Merasa curiga dengan gerak-gerik sepupunya, Figo melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, celengan tersebut diembat oleh YAB. YAB berhasil ditangkap polisi di Pulau Sumbawa.

"Pelaku ditangkap saat baru saja turun dari kapal penyeberangan Kayangan-Poto Tano. Pas digeledah kami temukan handphone yang dibawa oleh pelaku," jelasnya.

Bahkan, sepeda motor milik perusahaan tempat YAB bekerja juga dibawa kabur. Motor jenis Honda Revo itu ditinggal oleh pelaku di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. YAB mengaku gelap mata mencuri celengan milik sepupunya sendiri.

Ia mencuri celengan saat sepupunya tertidur pulas dan telah direncanakan sejak sepekan. "Saya tidak punya ongkos pulang ke kampung halaman. Jadi saya pakai uang itu untuk bekal keluarga di Kupang. Motor itu saya bawa untuk alat transportasi dalam perjalanan," katanya, Senin.

Untuk menghilangkan jejaknya, YAB merusak celengan milik sepupunya lalu dibuang ke sungai di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Setelah itu YAB melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Kayangan.

"Motor itu saya titip di pelabuhan karena milik perusahaan," ungkap YAB.

Akibat kejadian tersebut, Figo mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta. YAB diamankan bersamaan dengan satu handphone dan satu motor. YAB diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads