24 Napi Korupsi Lapas Mataram Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Mataram

24 Napi Korupsi Lapas Mataram Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Ahmad Viqi Wahyu - detikBali
Selasa, 15 Agu 2023 14:19 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 866 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). 24 orang di antaranya adalah narapidana korupsi.

"Dari jumlah narapidana yang ada, total yang kami usulkan ada 866 napi dari 1.516 total warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Mataram yang ada di Kecamatan Kuripan," kata Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (15/8/2023).

Dia bilang, seluruh narapidana yang diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI itu sudah memenuhi syarat. Mereka juga sudah melalui putusan pengadilan.

"Jumlah napi kita sekarang ada 1.014 dan tahanannya 501. Jadi dari 1.014 napi itu yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi 866 orang," kata Akbar.

Adapun dari total narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu, sebanyak 862 mendapat pemotongan masa tahanan, dan 4 lainnya langsung bebas.

"Total yang diusulkan untuk RU I sesuai dengan jumlah bulan pemotongan ada 862 orang. Untuk RU II itu ada 4 orang. Jadi total keseluruhan yang diusulkan adalah 866 orang," katanya.

Dia merinci, ada sebanyak 24 orang narapidana korupsi yang akan mendapat remisi, 479 napi narkotika, 274 narapidana umum dan 89 narapidana yang tersangkut kasus perlindungan anak.




(dpw/hsa)

Hide Ads