Seorang pria inisial AA (26) ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Warga Ncera, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja sebanyak 1,8 kilogram.
Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin mengungkapkan AA ditangkap ketika melintas di depan SMKN 2 Kota Bima, Jalan BTN Sadia Permai, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 11.10 Wita.
"Ditangkap tadi siang, banyak warga yang mengerumuni ketika digeledah petugas," ungkap Jufrin pada detikBali, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA merupakan bandar ganja. Aksinya sudah diendus kepolisian sejak lama hingga pada akhirnya berhasil diamankan.
"Dari pengakuannya, barang bukti ini diambil dari sebuah tempat jasa pengiriman barang (ekspedisi)," ujarnya.
AA ditangkap seusai mengambil barang haram itu dan hendak kembali ke wilayahnya di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Di tengah perjalanan, polisi menghadang laju kendaraan AA lalu menggeledahnya.
"Barang bukti dibungkus menggunakan plastik hitam besar dan disimpan di jok motor. Katanya dia membeli dari seseorang di Sumatera Utara," tuturnya.
Kini AA telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(nor/gsp)