Dua pelaku penganiayaan berinisial IB dan AS berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). IB dan AS menganiaya dua pemuda saat pulang dari kafe di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkap awal mula kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Baca juga: Kepergok Curi HP, Pemuda Tewas Dihajar Massa |
Awalnya kedua korban, HS (21) dan AH (21), warga Kelurahan Monjok Culik itu melintas di TKP pada Minggu (18/6/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, kedua korban yang baru pulang dari sebuah kafe di Kecamatan Gunungsari. Dalam perjalanan, HS dan AH dipukul oleh orang yang tidak dikenal. Kedua korban bersama warga mengejar pelaku.
"Pada saat sampai di depan Masjid Qubatul Islam Karang Taliwang, sepeda motor pelaku ditendang oleh warga bernama Yayan (saksi), sehingga kedua pelaku terjatuh," kata Yogi saat konferensi pers di Polresta Mataram, Minggu sore (6/8/2023).
Saat HS dan AH berhenti dan turun dari motornya dan hendak memukul pelaku, pelaku teriak yang membuat warga sekitar keluar.
Pada saat bersamaan, HS dan AH sempat melakukan pemukulan kepada Yayan. Namun, IB, AS, dan MM membalas melakukan pemukulan dan menyerang kedua korban dengan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut HS mengalami luka robek di lengan kiri. Sedangkan AH mengalami luka robek di bagian wajah.
Yogi mengatakan AH mengalami luka di sisi kiri hidung berukuran 4,5 sentimeter dan mendapat sembilan jahitan. Sedangkan, HS mengalami luka selebar 12 sentimeter di bawah siku berukuran 4,4 sentimeter mendapat enam jahitan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam," katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, AS diamankan akhir Juni 2023. Sedangkan IB diamankan pada Minggu (6/8/2023) setelah berupaya kabur selama satu bulan lebih.
"IB ini kami tangkap hari ini di Mataram. Untuk MM, kami tetapkan DPO. Kami harap segera menyerahkan diri," tegas Yogi.
Yogi menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi dan menetapkan tiga tersangka, yakni MM (buron), IB, dan AS.
"Motifnya ini masih di dalami. Tapi yang jelas kami imbau warga di dua lokasi tidak terprovokasi agar menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian demi keamanan bersama," ujarnya.
Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/hsa)