Sejumlah kasus kriminal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca detikBali dalam pekan ini. Di antaranya korupsi aset Pemprov NTT dan pengusiran bacaleg PDIP karena memerkosa anak kandung. Lalu ada ricuh pertandingan futsal hingga pemuda dihajar massa karena mencuri. Berikut rangkumannya.
Korupsi Aset Pemprov NTT
![]() |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka tersebut, yaitu Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Mereka langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengatakan Lydia diduga bekerja sama dengan tersangka Heri Pranyoto dalam mengurus penerbitan IMB dan HGB. Ia ditetapkan sesuai surat perintah penahanan print-339N.3.5Fd.1/08/2023.
"Mereka bersama-sama mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun, yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama selama 25 tahun," kata Raka Putra.
Raka Putra menjelaskan perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) pada 23 Mei 2014, tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya pada 2012 yang telah digunakan pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.
Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Berdasarkan penghitungan ahli appraisal didapatkan nilai yang seharusnya Rp 1,5 miliar per tahun.
Atas perbuatannya, Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bacaleg PDIP Diusir karena Perkosa Anak Kandung
![]() |
Warga Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusir Bacaleg PDIP S (50), buntut dugaan kasus pemerkosaan kepada anak kandungnya I (26). Pengusiran berdasarkan awik-awik gubuk (hukum adat).
Kepala Desa Sekotong Tengah Muhammad Burham menjelaskan alasan warga memberikan hukuman Peluah Gubuk atau dikeluarkan dari desa. Sebab, S telah memerkosa anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan S masuk pelanggaran luar biasa. Makanya warga sepakat S dikeluarkan dari desa secara permanen. Itu intinya. Warga jadi resah atas tindakan S," katanya. Tak hanya S, kakak kandung I berinisial AW juga turut diberikan sanksi telah melanggar awik-awik Desa Sekotong Tengah.
Menurut Burham, AW juga dikeluarkan dari desa karena membuat keterangan berbeda-beda. Sementara itu, I tidak diusir karena dianggap sebagai korban dan tetap membutuhkan pendampingan. Burham mengatakan I masih diperbolehkan tinggal di Sekotong karena masih sekolah.
Warga juga meminta rumah S dibongkar dengan memberikan tenggang waktu dua minggu sejak pembacaan awik-awik. Jika dalam kurun waktu tersebut rumah belum dikosongkan, sambungnya, warga yang akan melakukan pembongkaran.
Menanggapi pengusiran tersebut, kuasa hukum S bernama Tohri akan memolisikan dan menuntut ganti rugi ihwal pengusiran kliennya. Menurutnya, tuduhan pemerkosaan belum terbuktidan kliennya juga belum menyandang status tersangka.
"Kami lagi mempersiapkan langkah hukum yang akan kami tempuh terkait pengusiran S dari kampung halamannya. Kasusnya masih dalam penyidikan, belum ada tersangka, jadi ini terlalu prematur," kata Tohri.
Futsal Berdarah, 1 Pemain Tewas
Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) memeriksa 14 saksi terkait kericuhan pertandingan futsal di Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kericuhan itu menewaskan Marjon Mengga (22) pada Kamis (3/8/2023).
"Kami sudah periksa 14 saksi, empat di antaranya sudah jadi calon tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu. Namun, ia enggan membeberkan detail keempat calon tersangka tersebut.
Selain Marjon Mengga, satu pemain lain bernama Dion Benu mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Marjon sempat dilarikan ke RSUD Soe karena mengalami pendarahan di kepala, wajah, hingga patah tulang.
Di sisi lain, Kepala Desa Hane Sergius Paulus Faot mengatakan panitia pertandingan telah mengantongi surat pengantar keramaian dari kepolisian. Menurutnya, insiden berdarah itu murni akibat saling ejek antarpemain dan tidak ada keterlibatan orang luar atau provokator.
Kericuhan pertandingan futsal itu bermula saat tim Dusun A bertanding melawan Dusun B. Dusun A mengalami kekalahan sehingga terjadi saling ejek antarsuporter dan pemain hingga berujung kerusuhan.
Massa pun menganiaya Dion yang merupakan pemain futsal dari Dusun B. Marjon juga tak luput dari amuk massa karena menggunakan motor salah satu pemain futsal dari Dusun B.
Pria berusia 22 tahun itu ditemukan oleh Sekretaris Desa Hane dalam keadaan sekarat di dalam kantor desa. Keluarganya langsung datang dan membawa Marjon ke rumah sakit untuk dirawat.
Pencuri Tewas Diamuk Massa
Pencuri HP bernama Damianus Mado (25) tewas dihajar massa. Pria asal Desa Kluking Nuking, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dikeroyok pada Selasa (1/8/2023).
Kapolsek Adonara Barat Ipda Januardana Rambi mengatakan polisi sudah mengamankan tiga Linmas yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Ia menjelaskan kejadian bermula saat Damianus ditangkap karena mencuri HP warga setempat.
Baca juga: Kepergok Curi HP, Pemuda Tewas Dihajar Massa |
Damianus melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga sejumlah warga berdatangan untuk membantu mengamankan dengan cara mengikat kedua kaki dan tangannya. Kemudian Damianus dibawa ke Kantor Desa Kluking Nuking, namun ia justru dihajar sekitar 30 warga hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Lanjut Januardana, akibat pengeroyokan itu Damianus menderita luka memar pada wajah kiri, tangan kanan, dan sejumlah luka lecet di perut, dada, kaki, dan punggung. "Korban diduga dipukul menggunakan tali atau sejenisnya hingga mengalami luka-luka," jelasnya.
Damianus sempat diantar ke Puskesmas Waiwadan untuk mendapat perawatan. "Saat itu puskesmas meminta keluarga korban agar merujuknya ke Rumah Sakit Larantuka. Namun, keluarga tidak datang sehingga korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 Wita," tandasnya.
(irb/irb)