Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial ML (68) asal Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memperkosa bocah berusia 12 tahun. Korban berinisial MJN masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus itu terjadi pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Hingga saat ini Polres Kupang masih mendalami kasus tersebut.
"Iya betul, sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kupang oleh ayah korban yang berinisial EN pada Sabtu (22/7/2023)," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka melalui sambungan telepon, Senin sore (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elpidus menjelaskan kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban sedang berada di kebun. ML masuk ke dalam kamar MJN dan langsung membangunkan korban yang sedang tidur.
Kemudian, ML mengajak MJN keluar rumah. Sesampainya di halaman belakang rumah, ML langsung memperkosa MJN sebanyak satu kali.
Beberapa saat kemudian, ayah korban tiba di rumah dan mendapati ML bersama putrinya sedang berada di halaman belakang rumah. Ketika itu, MJN langsung menghampiri ayahnya untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, sedangkan ML langsung melarikan diri.
AyahMJN langsung mendatangiSPKT Polres Kupang untuk membuat laporan dengan nomor LP/B/140/VII/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," jelas Elpidus.
Elpidus menerangkan ML dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nor/gsp)