Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/7/2023), mengagendakan Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2018-2023.
"Kami sudah menetapkan jadwal rapat paripurna itu sejak 14 Juli 2023, sehingga hari ini langsung digelar," ujar Ketua DPRD NTT Emi Nomleni dalam keterangan tertulisnya, Senin sore.
Emi mengatakan rapat paripurna diselenggarakan sebagai proses kelengkapan administrasi dalam pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah NTT yang telah diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paripurna Emi menyampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Josef Nae Soi akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 September 2023.
Rapat paripurna hanya dihadiri oleh Wagub Josef. Sedangkan, Gubernur Viktor absen.
"Gubernur sedang tugas di luar daerah, sehingga penandatanganan berita acaranya ditandatangani oleh Wakil Gubernur dan pimpinan DPRD NTT," tandas Emi.
(hsa/nor)