Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan sudah tujuh saksi diperiksa terkait kasus dugaan persetubuhan anak kandung oleh S (50) bakal calon legislaitf (bacaleg) PDIP Dapil Lembar-Sekotong Lombok Barat.
Menurut Arman, ketujuh saksi diperiksa oleh Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB pada Jumat (21/7/2023).
"Total saksi yang sudah diperiksa 7 orang ya untuk kasus dugaan asusila oleh S," ujar Arman, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menuturkan saksi korban I (16) anak kandung dari S (50) sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023). Sedangkan S selaku terlapor belum dimintai keterangan karena masih dalam perawatan medis seusia diamuk massa di RS Tripat Gerung Lombok Barat.
"Terlapor nanti dimintai keterangan. Sama orang yang mengetahui dugaan asusila itu akan kami periksa. Kasus ini terus berjalan," ujarnya.
Di sisi lain, Arman membenarkan jika kakak korban selaku pelapor telah menarik keterangan pada proses penyelidikan dugaan asusila tersebut. Akan tetapi, hal itu tidak menghalangi proses hukum tetap berjalan.
"Ya, pelapor menarik keterangan di berita acara informasi. Bukan menarik laporan. Tapi menarik keterangan," tegasnya.
Mengenai hasil visum korban I, Arman mengatakan belum diterima dari pihak rumah sakit. Arman juga mengaku hasil visum Polda NTB menggandeng tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali.
"Hasil visum korban kami minta di Bali. Tapi itu belum keluar ya hasilnya," katanya.
Kasus Penganiayaan S Naik Penyidikan
Arman menyebut kasus dugaan penganiayaan S juga sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan penganiayaan S saat ini ditangani oleh Penyidik Polres Lombok Barat.
"Kami sudah memeriksa sekitar lima orang saksi. Baik yang melihat kejadian dugaan kekerasan secara bersama-sama pada Minggu (16/7/2023) kemarin," katanya.
Lebih lanjut, pemeriksaan saksi sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus tersebut. Semua keterangan saksi untuk mendukung barang bukti yang sudah diambil di tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk kasus dugaan asusila dan dugaan kekerasan bersama-sama kepada S itu sudah naik penyidikan. Intinya kami meminta kepada masyarakat yang memiliki alat bukti, untuk menyerahkannya ke aparat penegak hukum. Sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar dan cepat," pungkasnya.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan untuk keamanan, korban dugaan persetubuhan oleh ayah kandung saat ini diamankan di Rumah Aman Sementara (Shelter).
"Korban saat ini didampingi psikolog, SaktiPeksos dari Dinas Sosial danUPTAPPA Lombok Barat," jelasJoko.
Selain itu, proses pemeriksaan anak pun didampingi organisasi masyarakat sipil yang juga fokus di isu perlindungan anak yaitu Yayasan Santai, PBH Buruh Migran, LPA NTB, SOBAT NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, PBH Kawal Keadilan dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
"Kami berupaya memastikan anak korban di tiap pemeriksaan memberikan keterangan dalam keadaan bebas dari intervensi, tidak ada intimidasi dari pihak mana pun dan kebutuhan anak selama pemeriksaan terpenuhi," katanya.
Sampai saat ini Pendamping dan pihak Penyidik Polda NTB selalu berkoordinasi dengan baik. Bahkan dalam waktu dekat ini kami berencana akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Anak korban akan diberikan bantuan hukum berupa pendampingan oleh Pengacara dan Paralegal selama pemeriksaan sebagaimana ketentuan UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.
(nor/nor)