Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ahmad Radit. Kades berusia 35 tahun itu terjaring OTT dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah. Ada puluhan warga yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan OTT itu terjadi setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Radit melakukan pungli terhadap warga dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ungkap Ridwan dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melakukan OTT terhadap Radit saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. OTT itu terjadi di ruang kerja Radit di Kantor Desa Golo Bilas, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan Radit, jelas Ridwan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop. Radit langsung dibawa ke Polres Manggarai Barat.
Ridwan mengatakan Radit diduga meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Radit tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya. Sudah ada puluhan orang menjadi korban Radit.
"AR (Ahmad Radit) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," kata Ridwan.
Radit menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat. Dari foto yang dibagikan saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Radit terlihat memakai pakaian seragam lengkap dengan topinya.
"Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," tandas Ridwan.
(hsa/hsa)