Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ahmad Radit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7/2023). OTT itu terjadi di Kantor Desa Golo Bilas, sekitar 10 menit perjalanan dari Kota Labuan Bajo.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan OTT terhadap Radit tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada korban yang mengurus surat-surat tanah.
"Iya, itu tertangkap tangan (kena OTT) pengurusan surat tanah," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Radit telah dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ridwan menyebut hanya Radit yang dibawa ke Polres Manggarai Barat. Sejauh ini belum diketahui berapa jumlah yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Masih periksa, masih dalami bukti-bukti," ujar Ridwan.
Diketahui, Radit baru sekitar enam bulan memimpin Desa Golo Bilas. Ia dilantik pada 29 Desember 2023. Penetapan Radit sebagai kepala desa terpilih Golo Bilas pada akhir 2022 digugat oleh calon kepala desa yang kalah. Perkara itu hingga kini masih berlangsung di PTUN Kupang.
(hsa/nor)