3 Kali Masuk Bui, Residivis Curi Pompa Air gegara Kepepet Biaya Sekolah Anak

Mataram

3 Kali Masuk Bui, Residivis Curi Pompa Air gegara Kepepet Biaya Sekolah Anak

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 21:15 WIB
Pelaku pencurian mesin air di Polsek Sandubaya dibekuk, Jumat (23/6/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Pelaku pencurian mesin air di Polsek Sandubaya dibekuk, Jumat (23/6/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram - Pria inisial WA (32) asal Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi setelah mencuri mesin pompa air, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Pencurian dipicu karena menganggur dan terdesak biaya sekolah anak.

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan WA nekat mencuri mesin air dengan cara memanjat rumah salah satu warga di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

"Jadi modus pelaku naik ke atap rumah kemudian turun membawa kabur mesin pompa air milik korban dengan cara dipatahkan dari pipanya," kata Nasrullah, Jumat siang (23/6/2023).

Menurut Nasrullah, WA merupakan residivis dan sudah mencicipi penjara sebanyak tiga kali. Terakhir, WA ditangkap pada 2019 dan bebas bersyarat pada September 2021.

"Dia ini residivis dan bebas pada 2021, mencuri juga kasusnya," ujar Nasrullah.

Di hadapan polisi, WA mengaku terpaksa mencuri mesin pompa air karena terdesak biaya anak sekolah. Saat itu, dia kelimpungan mencari biaya anak sekolah sehingga gelap mata lalu mencuri.

"Ya demi anak sekolah. Saya baru mencuri lagi karena nggak ada kerjaan juga. Jadi waktu itu saya naik menggunakan tangga. Ada orang ngecor, saya masuk lalu buka mesin airnya," ujar WA.

Saat kabur, WA melempar keluar mesin air curian dan menitipkannya di pedagang durian sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Mesin air itu akan dijual untuk membiayai kebutuhan anak sekolah.

Kini WA diamankan polisi bersama barang bukti satu unit mesin pompa air merk Simitzu. WA juga ditetapkan tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


(nor/iws)

Hide Ads