Bahaya gigitan anjing rabies masih mengintai masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah enam nyawa melayang akibat penyakit anjing gila tersebut.
Di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tak semua warga menuruti perintah Bupati Edistasius Endi untuk mengikat atau mengandangkan anjingnya sebagai langkah pencegahan terhadap bahaya gigitan anjing rabies. Seperti terlihat di Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo.
Beberapa ekor anjing masih berkeliaran di jalanan. Pada saat bersamaan, sejumlah anak-anak kadang terlihat bermain di jalan itu atau berjalan kaki pergi dan pulang sekolah. Sesekali mereka berpapasan dengan anjing yang berkeliaran tersebut. Lokasi anjing berkeliaran ini hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Kantor Bupati Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Wae Kelambu Markus Randu mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies. Salah satu isi SE itu meminta lurah/kades untuk menertibkan anjing dan hewan penular rabies (HPR) lainnya milik warga untuk diikat dan dikandangkan hingga divaksin.
Markus mengeklaim sudah melaksanakan perintah SE itu. "Sudah, saya sudah sampaikan dalam pertemuan dengan RT (untuk mengikat atau kandangkan anjing dan HPR lainnya)," kata Markus, Selasa (13/6/2023).
Ia juga mengatakan vaksinasi anjing sudah berjalan. Hanya saja, Markus enggan menanggapi masih maraknya anjing yang berkeliaran di Wae Bo.
"Petugas vaksin sudah berjalan ke tiap RT dan semua RT saya sudah kirim surat dan buat pertemuan," ujarnya.
Sebelumnya, Edi Endi dalam SE-nya memerintahkan lurah/kepala desa untuk menertibkan HPR hingga eliminasi hewan-hewan yang tidak divaksin. "Melaksanakan penertiban pemeliharaan HPR dengan cara dikandang atau diikat serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," tegas Edi Endi.
Ia juga meminta pemilik anjing dan HPR lainnya untuk mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan untuk mencegah penularan rabies. HPR yang tidak diikat atau dikandangkan wajib dieliminasi.
"Pemilik HPR wajib mengikat atau mengandangkan HPR; Wajib vaksinasi HPR yang dimiliki minimal satu kali dalam setahun; Eliminasi HPR yang tidak bisa ditangani; dan melaporkan setiap kasus gigitan HPR kepada petugas terkait," tegas Edi Endi.
Diketahui, enam nyawa melayang di NTT akibat digigit anjing rabies selama 1,5 bulan terakhir. Masing-masing satu korban di Kabupaten Sikka, Ende dan Manggarai Timur. Tiga korban lainnya di Timor Tengah Selatan (TTS).
(iws/hsa)