Polisi menggagalkan pengiriman 735 liter pengiriman minuman keras (miras) ilegal. Miras jenis moke tersebut dikirim dari Kabupaten Ngada menuju Kabupaten Sikka di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tangkapan hasil jaringan Operasi Gabungan Satuan Resnarkoba dan Satuan Intelkam Polres Ende itu dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Ende, Selasa (13/6/2023) dini hari.
"Rincian jumlah miras jenis moke yang diamankan, yakni 21 jeriken berukuran 35 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 735 liter," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan miras tersebut disita dari sebuah mobil yang diangkut dari Kabupaten Ngada dengan tujuan Kabupaten Sikka. Perjalanan dari Kabupaten Ngada ke Sikka melewati wilayah Kabupaten Ende.
Adapun, informasi pengiriman miras diperoleh dari laporan masyarakat. "Bahwa akan ada pengiriman miras jenis moke dari Kecamatan Aimere, Ngada, menuju Sikka yang diangkut dengan menggunakan mobil APV bernomor polisi DK 1375 IU," terang dia.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, gabungan Sat Resnarkoba dan Satintelkam Polres Ende langsung melakukan raziah terhadap kendaraan tersebut serta mendapati hasil bahwa benar kendaraan tersebut mengangkut minuman keras jenis moke sebanyak 21 jeriken berukuran 35 liter," tutur Deswanta.
Oka menjelaskan miras tersebut milik YFT (38), yang mengendarai mobil tersebut. YFT adalah warga Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
"Terhadap minuman keras jenis moke tersebut telah dilakukan penyitaan dan diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Ende," imbuh Oka.
"Terhadap penguasa minuman keras jenis moke tersebut telah dilakukan interogasi serta telah dibuatkan surat tanda penerimaan barang bukti," tandasnya.
(BIR/hsa)