Seorang siswi SMP berinisial IS (15) diperkosa oleh enam pemuda di Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, (25/4/2023). Enam pelaku berinisial IJJB (17), FT (16), RRL (16), JSH (18), NP alias AP (16), dan OK (16) terancam 12 tahun penjara.
"Para pelaku sementara dikenakan dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkap Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor Ipda Ibrahim F Usman di Mapolres Alor, Jumat (9/6/2023).
Ibrahim menuturkan kejadian berawal saat para pelaku melintasi jalan raya desa setempat menuju ke sungai untuk mandi sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan IS yang berjalan sendirian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, IJJB menghampiri IS dan menyuruh lima pelaku lainnya untuk pergi dahulu ke sungai untuk mandi. Selanjutnya, IJJB mengajak IS masuk ke dalam kebun milik warga untuk berhubungan badan.
"Karena korban menolak berhubungan badan, pelaku (IIJJB) melakukan ancaman kekerasan. Sehingga korban (IS) tidak bisa melawannya, lalu pelaku langsung memperkosanya," tutur Ibrahim.
Sedangkan FT, RRL, JSH, NP, dan OK yang sedang mandi melihat pemerkosaan tersebut dari kejauhan. Mereka langsung mendekat dan ikut memperkosa secara bergiliran.
"Dari enam orang pelaku, satunya yang dewasa. Sedangkan lima orang lainnya masih di bawah umur," katanya.
Ibrahim menyebut keenam pelaku saat ini belum ditahan. Sebab, lima pelaku masih di bawah umur sehingga perlu dilakukan konsultasi dan bersurat ke Balai Pemasyarakatan Kupang. Lalu, Penyidik Polres Alor akan melakukan pendampingan terhadap pelaku di bawah umur dalam waktu dekat.
"Selanjutnya bila hasil sudah ada baru dilakukan tahap satu. Tetapi, untuk saat ini para pelaku berinisiatif membuat surat pernyataan resmi untuk mengamankan diri di Polsek Pantar Barat karena mereka takut dengan keluarga korban," tandasnya.
(nor/gsp)