Pria Manggarai Timur Perkosa ABG 4 Kali hingga Hamil

Pria Manggarai Timur Perkosa ABG 4 Kali hingga Hamil

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 07 Jun 2023 15:36 WIB
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memperlihatkan tersangka pemerkosaan ABG, Rabu (7/6/2023). (Istimewa)
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta memperlihatkan tersangka pemerkosaan ABG, Rabu (7/6/2023). (Istimewa)
Manggarai Timur -

Warga Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IA tega memerkosa seorang anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun. Korban berinisial H disetubuhi empat kali hingga hamil.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta mengatakan IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/6/2023). Menurutnya, kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh H pada 2 Juni 2023.

"Tersangka telah ditahan dan kami amankan di rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan," kata Widiarta, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiarta mengungkap IA pertama kali menyetubuhi H pada Maret 2022 dan mengulanginya seminggu kemudian. IA kembali menyetubuhi H pada Mei 2022, dan terakhir pada Februari 2023. Empat kali pemerkosaan itu dilakukan di rumah AI.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Widiarta.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads