Predikat WTP untuk Pemprov NTB dengan Beragam Temuan Auditor

Round Up

Predikat WTP untuk Pemprov NTB dengan Beragam Temuan Auditor

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 09 Jun 2023 08:29 WIB
BPK memberikan opini WTP terhadap lapora keuangan Pemprov NTB, meskipun defisit APBD-nya tembus Rp 570 miliar.
BPK memberikan opini WTP terhadap lapora keuangan Pemprov NTB, meskipun defisit APBD-nya tembus Rp 570 miliar. Foto: Helmy Akbar/detikBali
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan ke-12 kalinya yang diperoleh NTB sejak 2011 silam.

WTP yang diperoleh NTB berdasarkan pada tiga hal. Pertama, kesesuaian standar akuntansi pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan, dan ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, BPK memberikan beberapa catatan untuk NTB. Berikut ini sejumlah catatan auditor untuk Pemprov NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NTB Defisit Rp 570,93 Miliar

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang menyebut defisit anggaran NTB tahun lalu tembus Rp 570,93 miliar. "Atau 10,77 persen dari realisasi pendapatan," tuturnya dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD NTB, Mataram, Rabu (8/6/2023).

Pius menjelaskan angka defisit anggaran tersebut melampaui ambang batas seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal, maksimal defisit anggaran dipatok 4,4 persen. Oleh karenanya, Pemprov NTB diminta untuk menyehatkan postur APBD 2023.

ADVERTISEMENT

"BPK merekomendasikan kepada Gubernur bersama DPRD NTB agar menyehatkan postur APBD 2023 dengan memperhatikan batas maksimal defisit anggaran," jelas Pius.

Pemprov NTB juga diminta menentukan belanja daerah dengan memperhatikan skala prioritas, termasuk menyelesaikan sisa utang jangka pendek di APBD 2023.

Menanggapi itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengaku akan mempelajari poin-poin rekomendasi yang diberikan BPK. Ia sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah ialah amanah yang dititipkan rakyat kepada pemerintah daerah.

"Setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan, bisa memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat," imbuh dia.

PT AMNT Belum Setor Rp 104 Miliar ke Pemprov NTB

BPK mengungkap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) belum menyetorkan dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen kepada Pemprov NTB periode 2020-2022.

Pada 2020 seharusnya Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil dari keuntungan bersih PT AMNT sebesar 6,71 juta dolar AS atau setara Rp 104,62 miliar. Sedangkan, dana bagi hasil keuntungan tahun setelahnya belum diketahui, mengingat laporan keuangan perusahaan 2022 belum dipublikasikan.

"Bagi hasil keuntungan bersih 2022 lalu diperkirakan jauh lebih besar tahun sebelumnya," ungkap Pius, Kamis.

Oleh karenanya, BPK merekomendasikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT AMNT.

Sementara itu, Zulkieflimansyah mengaku masih akan mendalami hal tersebut. Menurut dia, apabila PT AMNT dapat memenuhi kewajibannya, maka akan sangat membantu keuangan daerah.

"Nanti saya dalami. Besar juga ya. Kami lihat dulu, kami usahakan. Kalau memang itu bisa terealisasi akan sangat membantu keuangan," tandasnya.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads