24 CPMI Jadi Korban Perdagangan Orang, Disnakertrans Sebut Permainan Calo

Mataram

24 CPMI Jadi Korban Perdagangan Orang, Disnakertrans Sebut Permainan Calo

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 08 Jun 2023 16:56 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang (Fuad Hashim/detikcom)
Mataram -

Sebanyak 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung. Puluhan CPMI perempuan itu kini dalam kondisi trauma dan stres karena sering berpindah tempat penampungan tanpa kepastian. Diketahui, mereka menjadi korban TPPO dari sindikat TPPO jaringan Timur Tengah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Putu Gede Ariyadi menyebut 24 CPMI tersebut diberangkatkan secara ilegal sehingga tidak terdata. Ia mengaku masih menunggu informasi resmi dari Satgas di Lampung, termasuk terkait rencana pemulangan puluhan CPMI tersebut.

"Belum ada info (pemulangan). Tapi, kalau dugaannya TPPO, pasti diproses dulu/BAP oleh Polri, dicarikan alat buktinya dan lain-lain TPPO tidak ada ranah Disnaker," kata Gede, Kamis (8/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gede mengungkapkan salah satu penyebab maraknya rekrutmen CPMI ilegal disebabkan oleh permainan jaringan calo. Hingga awal Juni 2023, Dinaskertrans NTB telah mencegah 160 orang dari beberapa daerah di luar NTB yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui koordinasi Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Tiga hari lalu saya cegah tiga orang warga Lombok Timur ditampung di Jakarta yang akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal. Sekarang mereka sudah ditampung di shelter di Kemenaker," bebernya.

Ketiga orang tersebut, kata Gede, akan dipulangkan ke NTB pekan ini. Gede meminta petugas antar kerja dari perusahaan mampu menjadi garda terdepan untuk melakukan upaya preventif terhadap TPPO dan penempatan PMI non prosedural.

Gede mengungkapkan sepanjang 2022, sebanyak 752 kasus penempatan illegal atau non prosedural yang berpotensi mengarah pada kasus TPPO. Di NTB sendiri, ada empat kasus penempatan non prosedural yang sudah divonis dengan hukuman berat. Ada pula lima orang terduga pelaku TPPO yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Modus penempatan non prosedural bahkan TPPO paling banyak, yaitu para calo atau tekong menjanjikan CPMI tempat kerja, pekerjaan, dan iming-iming gaji yang menggiurkan tanpa perlu pengurusan dokumen.

"Bahkan masyarakat diberikan uang jalan. Di awal itu indah, dapat uang berjuta-juta. Tetapi sebenarnya itu bentuk penjeratan utang dan harus diwaspadai," kata Gede.

Di sisi lain, Gede mengeklaim kasus PMI nonprosedural semakin berkurang. Menurutnya, pemerintah melakukan banyak pencegahan sebelum keberangkatan.

Ia berharap seluruh stakeholder terkait berkolaborasi untuk mencegah kasus CPMI ilegal maupun kejahatan TPPO. "Ke depan, kami akan menerapkan teknologi sehingga bisa meminimalisir percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja," tandasnya.




(iws/BIR)

Hide Ads