Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris inisial JWH membakar salah satu gerbang vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 38 tahun itu ditangkap Subdit IV Intelkam Polda NTB pada Kamis (18/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menjelaskan sebelum ditangkap, WN Inggris ini pindah tempat tinggal ke Hotel Seven Seas yang masih berada di Gili Air.
"Pelaku ini membakar gerbang Vila Kempas pada 8 Mei 2023. Api melalap gerbang Vila membuat kerugian kepada pemilik vila," ujar Pungki, Kamis (8/6/2023) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pongki, modus JWH membakar gerbang vila itu dengan sengaja dengan membuang puntung rokok sepulang mabuk dari salah satu bar di Gili Air. Kemudian JWH pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi dia dalam kondisi mabuk terus sengaja membuang puntung rokok ke atap gerbang vila tersebut sehingga terbakar," ujar Pungki.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Weliy Guna mengatakan akibat perbuatannya, JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di depan petugas, JWH meminta maaf kepada masyarakat sudah membuat masalah di Gili Air. JWH membenarkan ia sengaja melempar puntung rokok ke atap gerbang Vila Kempas.
"I promise it will be better," ujar JWH.
(nor/gsp)