Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial JWH yang membakar gerbang vila di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dideportasi. Ia juga diketahui overstay selama satu bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ITPIMataramPungkiHandoyo menyebutJWH datang ke Lombok dan tinggal di Gili Air menggunakan visa wisata atau visa on arrival yang hanya berlaku sampai 8 Mei 2023. Pada faktanya,JWH diketahui overstay.
"Setelah kami cek ternyata dia overstay satu bulan per hari ini. Kami sempat menahan paspor milik JWH dan meminta JWH untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahannya dengan Kempas Villa," katanya, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JWH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Lombok menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju London Inggris.
"Pelaku akan kami berangkatkan siang ini ke Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Nanti Imigrasi di Denpasar yang akan mengirim pelaku ke Inggris," ujarnya.
Sebelumnya, JWH Membakar salah satu gerbang vila di Gili Air pada 8 Mei 2023. Ia telah ditangkap Subdit IV Intelkam Polda NTB pada Kamis (18/5/2023).
Modus JWH sengaja membakar gerbang vila itu dengan sengaja membuang puntung rokok sepulang mabuk dari salah satu bar di Gili Air. Kemudian JWH pergi meninggalkan TKP.
JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(nor/gsp)