Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah belum menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah berinisial RF (35) sebagai tersangka. Meski begitu, anggota dewan yang juga kader Partai Berkarya itu bisa terjerat Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan RF ditangkap saat akan pesta sabu bersama dua orang lainnya berinisial BRP (36) dan IBS (29). Ketiganya kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
"Ketiga pelaku diancam Pasal 127 dengan ancaman satu tahun dan maksimal empat tahun penjara," kata Derpin, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Derpin, mereka ditangkap di kediaman IBS di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Jumat (26/5/2023). Polisi menduga mereka hendak pesta sabu lantaran barang terlarang tersebut berada di hadapan mereka.
"Dari hasil penyelidikan sementara lokasi ini memang diduga sering menjadi lokasi pesta sabu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan RF dan dua orang rekannya. Beberapa di antaranya, satu klip sabu dan dua klip diduga bekas sabu yang telah terpakai. Berikutnya satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet plastik, korek gas, hingga empat handphone.
"Dari hasil tes urine, ketiganya ini positif amfetamin. Jadi kami duga sudah menggunakan sabu sebelumnya," kata Irfan.
Irfan mengaku masih mendalami modus ketiga pelaku menggunakan sabu. Selain itu, kepolisian juga akan menyelidiki peran ketiganya.
"Ketiganya belum tersangka. Kami nunggu tiga hari lanjutan untuk melihat hasil penyelidikan. Kami akan koordinasi dengan BNN terlebih dahulu," pungkasnya.
(iws/efr)