Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Gilbert Yosua Bengu, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiganya yang berinisial ET (23), MN (24) dan YBA (24) melakukan pengeroyokan menggunakan benda tajam jenis pisau.
"Penangkapan tiga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/120/V/ 2023/Polsek Kelapa Lima, maka dilakukan pengembangan terhadap korban dan saksi oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Risian Krisna Budiaswanto saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Krisna menerangkan ET diamankan di Kelurahan Matani, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, kemudian pengamanan MN diamankan di Kelurahan Naikoten Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Sementara, YBA menyerahkan diri setelah mengetahui kedua rekannya diamankan di Polsek Kelapa Lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, para pelaku diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima," jelasnya.
Krisna menuturkan kasus pengeroyokan itu berawal saat Grevandi Febrian Rihi (saksi) dan Gilbert berboncengan dari arah Lippo Plaza. Setibanya di pertigaan Jalan WR Mongonsidi, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, sepeda motor Gilbert diserempet oleh para pelaku yang diikuti makian.
Karena tidak terima dengan makian tersebut, saksi dan korban mengejar para pelaku dan mendapatinya hingga terjadi pertengkaran mulut.
Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku lain datang mengendarai sepeda motor jenis Revo dan berkata: "tikam sudah dengan pisau". Ucapan itu membuat pelaku lain mengeluarkan pisau dan menikam korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan kiri, pangkal jari kelingking sebelah kiri, jari, dan telapak tangan sebelah kanan, kepala bagian belakang bengkak, dan luka lecet di dahi. Selain mengeroyok korban, pelaku ET juga merampas handphone merk Redmi 10C milik korban," ungkapnya.
(efr/nor)