Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum bisa melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg), baik DPD maupun DPRD. Padahal, tahapan verifikasi administrasi telah dimulai sejak 15-23 Mei 2023.
"Kami belum bisa melakukan verifikasi administrasi sesuai tahapan yang ada," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli ditemui detikBali, Selasa (23/5/2023).
Sebab, ia menjelaskan fitur verifikasi administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum muncul. Hal itu dikarenakan masih ada partai politik (parpol) yang mengajukan permintaan untuk mendaftarkan kembali bacalegnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parpol tersebut, sambung dia, mengeklaim belum mendaftarkan secara penuh bacalegnya di beberapa daerah pemilihan (dapil). Bahkan, ada parpol yang tidak mendaftarkan satu pun bacalegnya di beberapa dapil.
"Sekitar sembilan parpol mengajukan surat kepada KPU, sebab bacaleg di beberapa dapil masih banyak yang belum terpenuhi 100 persen. Bahkan, beberapa parpol masih kosong di satu dapil," imbuh Yan.
Usulan parpol itu diakomodasi oleh KPU. Karenanya, KPU di daerah diminta untuk menginput kembali daftar bacaleg yang kosong di beberapa dapil selama 5 x 24 jam, terhitung sejak parpol tersebut mengajukan permohonan.
Adapun, beberapa kendala yang dihadapi parpol saat pendaftaran bacaleg 1-14 Mei lalu, yaitu kesulitan mengakses Silon. Alasan lain, parpol kesulitan menggaet bacaleg.
Karenanya, Yan akan fokus membentuk enam tim verifikator dan mempercepat proses verifikasi administrasi bacaleg. Apalagi, tahapan verifikasi administrasi sejatinya kelar dilakukan pada Rabu (24/5/2023) ini.
4 Parpol Tak Penuhi Daftar Bacaleg
Sementara itu, tercatat empat parpol di NTB tidak mendaftarkan bacaleg mereka secara penuh. Keempatnya adalah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Sejatinya, parpol mendaftarkan 65 orang bacaleg DPRD NTB untuk delapan dapil. "Partai Buruh mengajukan 51 orang, Partai Garuda 27 orang, PSI 60 orang, dan Partai Ummat 56 orang," ungkap Yan.
Adapun, KPU NTB dan KPU di tingkat kabupaten/kota telah memberi ruang bagi parpol selama 5 x 24 jam untuk melengkapi daftar bacalegnya di sejumlah dapil yang kurang.
Hingga kini, parpol yang mengajukan kembali bacaleg mereka adalah 11 bacaleg dari Partai Gelora, lima bacaleg dari Partai Buruh, dan satu bacaleg dari Partai Ummat, termasuk dua bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara.
(BIR/hsa)