Manggarai Barat Kehilangan Cuan dari TN Komodo

Manggarai Barat Kehilangan Cuan dari TN Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 23 Mei 2023 21:43 WIB
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.
Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. (Istimewa)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Taman Nasional Komodo terhitung mulai Rabu, 24 Mei 2023. Sebab, pungutan retribusi daerah kepada semua wisatawan yang masuk dalam kawasan TN Komodo akan dihentikan.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan keputusan itu diambil dengan berat hati. Terlebih, pungutan retribusi daerah di TN Komodo selama ini menjadi salah satu sumber PAD Manggarai Barat.

"Mulai Rabu besok (24 Mei 2023) pungutan retribusi daerah di TN Komodo itu kami hentikan dengan berat hati," kata Edi Endi di Labuan Bajo, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan penghentian pungutan retribusi daerah di TN Komodo diambil Pemkab Manggarai Barat sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Rekomendasi BPK itu kemudian dilanjutkan oleh KLHK kepada Pemkab Manggarai Barat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

"Kami menunggu harmonisasi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya singkat.

Penghentian pungutan retribusi daerah di TN Komodo ini juga menyebabkan Pemkab Manggarai Barat kehilangan sumber PAD hingga belasan miliar rupiah per tahun. Pada 2022, PAD Manggarai Barat dari pungutan retribusi daerah di TN Komodo sebesar Rp 8,7 miliar lebih.

Diketahui, wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo selama ini membayar tiket masuk yang dipungut BTNK dan membayar retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat. Retribusi daerah yang dipungut Pemkab Manggarai Barat di Loh Liang Pulau Komodo sebesar Rp 50 ribu per wisatawan nusantara (wisnus) dan Rp 100 ribu per wisatawan mancanegara (wisman).

Ada juga pungutan retribusi daerah yang dilakukan di KSOP Labuan Bajo untuk aktivitas diving dan snorkeling di TN Komodo. Pungutan retribusi untuk diving Rp 50 ribu untuk wisnus dan Rp 100 ribu untuk wisman. Kemudian snorkeling Rp 20 ribu untuk wisnus dan Rp 50 ribu untuk wisman.

Berikutnya tiket masuk yang dipungut BTNK sebesar Rp 5.000 untuk wisnus pada hari biasa dan Rp 7.500 untuk hari libur. Untuk wisman, tiket masuknya sebesar Rp 150 ribu untuk hari biasa dan Rp 225 ribu saat hari libur. Pungutan BTNK itu belum termasuk biaya tambahan yang sifatnya opsional untuk aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo

Selain itu, sejak April 2023, ada juga pungutan jasa wisata oleh PT Flobamor di TN Komodo. Pungutan yang disebut sebagai jasa naturalist guide itu sempat ditentang keras berbagai elemen masyarakat lantaran tarifnya melonjak drastis. Jasa naturalist guide yang sebelumnya sebesar Rp 120 ribu per 1-5 wisatawan, kini menjadi paling rendah Rp 250 ribu per wisnus dan Rp 400 ribu per wisman. PT FLobamor tetap memungut tarif tersebut kendati KLHK sudah meminta untuk mencabutnya.




(iws/gsp)

Hide Ads