Puluhan Dokter NTB Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Mataram

Puluhan Dokter NTB Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 08 Mei 2023 21:20 WIB
Puluhan dokter dan perawat menemui Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).
Puluhan dokter dan perawat menemui Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Puluhan dokter di Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) NTB Bagio Ariyogo Murdjani menyebut enam organisasi profesi kesehatan NTB menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh Komisi IX DPR.

"Kami dari enam organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan, baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), PDGI, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), termasuk Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki)," ujar Bagio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bagio, pasal-pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law menimbulkan kekhawatiran dari kalangan dokter dan perawat di Indonesia. "RUU Kesehatan ini buat kami was-was atau lebih khawatir dalam menjalankan profesi," lanjut dia.

Sekretaris IDI NTB I Putu Diatmika Biomed meminta dukungan kepada Pemprov NTB agar pembahasan RUU Kesehatan disetop.

"Kami minta perlindungan atau hak imunitas (immunity right) dan penguatan organisasi profesi kesehatan. Bukan malah dilemahkan," katanya.

Menurut dia, masing-masing organisasi profesi kesehatan sudah memiliki UU-nya sendiri yang sudah berjalan puluhan tahun sampai saat ini. Namun, dengan RUU Kesehatan, maka UU organisasi profesi kesehatan bisa saja dihilangkan.

"Termasuk pembinaan terkait etik. Jadi, ketika ada kasus yang terkait dengan etik, maka akan langsung masuk tindak pidana. Tidak ada konsep pembinaan, karena organisasi profesi dihilangkan dalam Omnibus Law RUU Kesehatan," terang dia.

Biomed meminta agar Pemprov NTB bisa melindungi profesi dokter, bidan, dan perawat ketika bekerja di lapangan.

"Bukan malah dipersulit. Sekarang muncul Omnibus Law RUU Kesehatan yang akan menghilangkan UU Organisasi Profesi Kesehatan," ujarnya.

Ketua IBI NTB Wayan Mujungasih menambahkan dalam RUU Kesehatan ada sekitar 470 pasal. Dari sana, ada 41 pasal yang dianggap bermasalah. "Pasal-pasal ini mengancam kami," pungkasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads