Tiga tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan Marten Leba Doko di Jalan El Tari, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga meninggal dunia terancam pidana 12 tahun penjara. Ketiganya ialah EJB (24), YSRD (24), dan SRD (27).
Insiden itu terjadi pada Minggu (30/4/2023). "Para pelaku sudah menjadi tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto, Jumat (5/5/2023).
Krisna mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menghilangkan nyawa orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terapkan dua pasal untuk para tersangka dan juga polisi masih mendalami keterlibatan terduga pelaku lainnya," ungkap Krisna.
Ia menyebut barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu sebuah tempat sampah yang diduga digunakan untuk melempari korban saat terjatuh dalam selokan dan juga pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
(BIR/iws)