Jadi Caleg, 2 Ketua KPU Kabupaten di NTT Mengundurkan Diri

Jadi Caleg, 2 Ketua KPU Kabupaten di NTT Mengundurkan Diri

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Senin, 01 Mei 2023 16:42 WIB
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019
Foto: Ilustrasi gedung KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Kupang -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulinus Lape Feka mengundurkan diri dari jabatannya yang diemban selama empat tahun tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah dia memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung merebut kursi DPRD TTU pada Pemilu 2024.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu. "Ia benar, beliau menjabat empat tahun tiga bulan sebagai Ketua KPU di TTU," ujar Thomas saat dikonfirmasi detikBali, Senin (1/5/2023).

Thomas mebeberkan alasan Paulinus mundur sebagai Ketua KPU TTU. Yaitu, ingin berpartisipasi sebagai calon DPRD Kabupaten TTU periode 2024-2029.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mau mencalonkan diri sebagai DPRD di TTU sehingga mengundurkan diri," katanya.

Perihal pengunduran dirinya, kata Thomas, langsung diajukan ke KPU RI melalui surat resmi sekitar satu minggu yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Sekitar minggu lalu itu dia langsung bersurat ke KPU RI dan saat ini tidak masuk kantor lagi," bebernya.

Selain Ketua KPU TTU, lanjut Thomas, Ketua KPU Kabupaten Malaka beserta Kepala Divisi Teknis juga dilaporkan telah mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua KPU RI. Alasannya mereka sama, yakni menjadi caleg DPRD.

"Jadi ketua beserta kepala divisinya juga sudah mengundurkan diri untuk calon DPRD di Kabupaten Malaka," tandasnya.




(hsa/efr)

Hide Ads