Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengungkapkan ada seratusan nama dan Nomor Induk Kependudukan KTP warga yang dicatut saat tahapan pendaftaran partai politik (parpol) di Pemilu 2024. Nama-nama itu terlihat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai keanggotaan kader parpol.
Beberapa warga kaget lantaran mendadak disebut anggota partai. Fakta itu diketahui saat petugas verifikasi turun menemui warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol. Mereka pun secara tegas membantah.
"Jadi kami sudah merangkum ada total 150 orang dan paling banyak itu wiraswasta. Sisanya ada guru hingga ASN. Ini kami terima dari pengaduan masyarakat plus saat petugas kami turun verifikasi lapangan," tutur Semara Cipta, di Kantor KPU Badung, Rabu (26/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini pencatutan nama masyarakat sebagai kader partai parpol muncul lagi di Kuta Selatan, Badung. Warga ini keberatan dan meminta bantuan ke KPU Badung agar nama mereka dihapus dari daftar karena memang bukan anggota parpol.
Semara Cipta menjelaskan saat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024, parpol wajib menyertakan nama anggota untuk diinput di Sipol. Data itu lantas diterima KPU RI. Khusus di Badung syaratnya 543 anggota.
Namun, dia mengaku tidak tahu siapa saja nama-nama yang diunggah parpol dalam proses pendaftaran itu. Sehingga KPU Badung hanya bertugas melakukan check and recheck atas data itu. Verifikasi dilakukan langsung ke warga yang namanya disebut sebagai kader parpol.
"Saat verifikasi itulah ada yang keberatan karena merasa tidak pernah gabung partai. Kami di lapangan mengarahkan, menyampaikan tanggapan dan surat pernyataan jika bukan anggota (partai)," jelasnya.
Surat pernyataan itu akan diunggah ke Sipol untuk dilanjutkan mekanismenya oleh KPU RI. Pengurus pusat partai yang berhak menghapus nama itu dari sistem. Termasuk partai juga mengeluarkan surat yang menyatakan warga itu memang bukan anggota partai bersangkutan.
"Tetapi proses penghapusan ini tidak bisa diketahui karena tergantung parpol. Ada yang cepat, ada yang prosesnya lumayan. Ada juga kasus, nama pernah dicatut, kemudian diproses sudah hilang. Setelah itu muncul lagi namanya sebagai anggota parpol," ungkapnya.
Sejauh ini belum ada penanganan efektif mencegah pencatutan nama itu ke Sipol. Namun warga bukan kader parpol diminta lebih sering cek memastikan nama dan NIK tidak tertera sebagai anggota.
"Untuk tahu apakah namanya tercantum di Sipol sebagai anggota parpol, maka bisa dengan mengetik link Info Pemilu di internet. Nanti masukkan nomor NIK, akan keluar langsung hasilnya apakah anggota parpol atau bukan," tutup Semara.
(hsa/gsp)