Wacana penolakan terhadap "caleg impor" di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menguat seiring makin dekatnya Pemilu 2024. Caleg impor yang dimaksud adalah caleg yang tidak berasal dari NTB namun bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari dapil NTB.
Penolakan ini memang bukan hal baru. Terkait dengan fenomena tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Itratip menegaskan bahwa secara konstitusional, tidak ada aturan yang dilanggar oleh caleg impor tersebut.
"Karena secara administrasi itu kan semua Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi semua punya hak memilih dan dipilih sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apa yang dikembangkan dengan isu caleg impor dan sebagainya, saya kira tidak ada landasan konstitusionalnya," katanya, Senin (24/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu NTB juga belum menjelaskan apakah kampanye penolakan caleg impor tersebut termasuk narasi yang bersifat menebalkan kampanye SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
"Ada pertanyaaan, apakah kampanye penolakan caleg impor itu termasuk ke dalam menyebarluaskan SARA. Tapi itu bukan ranah kami memberikan kualifikasi apakah itu termasuk atau tidak," terang Itratip.
Sejak Pileg 2019, masyarakat NTB khususnya dapil NTB II Pulau Lombok menerima fakta bahwa tiga dari delapan kursi DPR RI yang ada, diduduki oleh wakil rakyat yang tidak lahir dari Pulau Lombok.
Pertama, Sari Yuliati dengan total raihan 82.803 suara pada Pileg 2019. Saat ini, Sari Yuliati menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) DPP Partai Golkar Wilayah Bali-Nusra.
Kedua, Haji Bambang Kristiono (HBK) dari Partai Gerindra. HBK pada Pileg 2019 yang lalu memperoleh suara personal terbanyak, yakni 97.110.
HBK di DPP Partai Gerindra mengemban jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas dan Disiplin (BPD).
Terakhir, ada nama eks Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Helmy Faishal Zaini (PKB). Helmy Faishal Zaini telah dua peridoe terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil NTB II. Pada Pileg 2019, Helmy Faishal mengumpulkan 44.210 suara.
Dari sisi komposisi bacaleg, tercatat 10 parpol menempatkan orang luar sebagai caleg di dapil NTB.
Sejak awal 2022, kampanye penolakan caleg impor di NTB mulai disuarakan, baik oleh aktivis maupun pengurus partai politik. Hal itu dilakukan seiring dengan menguatnya isu makin banyaknya DPP partai politik yang akan menugaskan kadernya yang bukan kelahiran NTB untuk bertarung di Pileg DPR RI dapil NTB.
(efr/hsa)