Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) telah melakukan kajian atas laporan PDIP perihal KPU Tapteng yang menolak pendaftaran bacalon mereka Masinton-Mahfud. Namun Bawaslu mengatakan belum bisa diungkapkan hasil kajian itu secara terbuka.
"Kajian (KPU dilaporkan PDIP) sudah dibuat, tetapi secara substansi belum bisa dipublikasi," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Sabtu (7/9/2024).
Saut tidak menjelaskan alasan kenapa informasi soal hasil kajian itu belum bisa dipublikasi. Saut hanya menjelaskan jika hasil kajian itu masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam kategori informasi dikecualikan," ucapnya.
Bawaslu Tapteng sendiri melakukan kajian atas laporan PDIP itu, kemarin. PDIP melaporkan KPU Tapteng ke Bawaslu Tapteng pada Kamis (5/9).
"Hari ini mereka dijadwalkan akan melakukan kajian, nanti kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat atau nggak, dan dia ke sengketa atau pidana, keterpenuhannya ke mana," tutur Saut, Jumat (6/9).
Sebelumnya diberitakan, PDIP mengubah dukungan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. Calon yang didaftarkan PDIP itu kemudian ditolak KPU setempat dengan alasan terkendala aplikasi Silon.
Semula PDIP mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul di Pilbup Tapteng. Kemudian di masa perpanjangan pendaftaran, PDIP mencabut dukungannya dan mengusung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi bersama Partai Buruh.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9).
"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
(nkm/nkm)