Sebanyak 64 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem diusulkan mendapat remisi khusus menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Warga binaan yang mendapat remisi rinciannya, 15 hari sebanyak dua orang dan satu bulan sebanyak 56 orang. Selanjutnya, 15 hari sebanyak lima orang dan dua bulan sebanyak satu orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem Prayitno mengatakan 64 warga binaan tersebut beragama Islam. Remisi ini khusus hari raya, jadi sesuai agama masing-masing, sama seperti saat hari raya Nyepi untuk yang beragama Hindu, Natal untuk yang beragama Kristen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 80 orang, namun yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini hanya 64 orang," kata Prayitno, Minggu (9/4/2023).
Prayitno mengatakan usulan remisi khusus diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Seperti sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama di lapas, dan lain sebagainya.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus juga berbeda, ada yang mendapatkan 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan ada juga yang dapat remisi hingga dua bulan," ungkapnya.
Usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan biasanya Surat Keputusan (SK) baru keluar sehari sebelum Lebaran. "Semoga semua warga binaan yang kita usulkan dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri semuanya dapat terealisasi," kata Prayitno.
(irb/irb)