Sebanyak 22 karyawan dari 10 perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan ihwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran. Aduan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
"Dari 10 pengaduan itu memang, satu pengaduan jumlah pekerjanya 9 orang. Kalau dilihat dari pekerja jumlahnya sekitar 22 orang dari 10 pengaduan yang masuk," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi kepada detikBali, Rabu (19/4/2023).
Putu Aryadi menambahkan pengaduan pembayaran THR tersebut datang dari pelbagai kota di NTB, di antaranya Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Sumbawa. Mayoritas para karyawan ini mengeluhkan soal besaran penerimaan pembayaran THR yang tidak semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan ada pula pekerja yang mengaku sama sekali tidak memperoleh hak THR pada Lebaran 2023.
Mantan Kepala Diskominfotik NTB ini pun menegaskan ketentuan pembayaran THR keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran THR sesuai ketentuan adalah satu bulan gaji karyawan.
Sejak awal pembentukan Pos Pengaduan THR, Aryadi mengaku sudah menyosialisasikan kepada perusahaan dan para pekerja. Agar mereka tidak terlambat memberikan THR pada karyawannya.
Terkait pengaduan pekerja di Lombok Tengah, Kepala Disnaker setempat sudah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan yang masuk. Perusahaan kemudian membayarkan THR untuk karyawannya.
"Hari ini di Kota Mataram, kepala dinas turun langsung. Tadi malam koordinasi dengan kami, minta melakukan proses preventif, lakukan pendekatan, mempertemukan antara pemberi kerja dan pekerja," tuturnya.
Aryadi menyatakan persoalan THR bisa diselesaikan lewat jalur komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan. Menurutnya, pembayaran THR penting untuk memperoleh perhatian mengingat jumlah pekerja formal di NTB yang mencapai 500 ribu karyawan.
Kelompok pekerja ini yang wajib memperoleh pembayaran THR hari keagamaan. Sedangkan jumlah pekerja informal di NTB jumlahnya mencapai 1,06 juta jiwa.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, maka akan kena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pemberian THR bagi pekerja informal, berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
(nor/hsa)