Sebanyak enam orang anak di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) digiring ke kantor polisi, Selasa (18/4/2023) siang. Pasalnya, mereka terang-terangan pesta minuman keras (miras) di siang bolong bulan puasa.
Mirisnya, dari keenam orang tersebut terdapat seorang perempuan yang juga ikut minum miras.
"Tempatnya di salah satu rumah di Dusun Buna, Desa Madaprama Woja," kata Kapolsek Woja, Ipda Jainal Arifin Selasa malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, kelompok remaja itu sengaja berkumpul untuk mengkonsumsi miras. Padahal mereka berasal dari tiga kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Kempo, Kecamatan Manggelewa, dan Kecamatan Woja.
"Dua orang dari Kecamatan Kempo, satu orang dari Kecamatan Manggelewa dan 3 orang dari Kecamatan Woja termasuk yang punya rumah," jelasnya.
Jainal menyebutkan, ke enam remaja tersebut masing-masing inisial AL (19) dan AF (19) asal Dusun Kelake Desa Kempo Kecamatan Kempo dan MR (16) pelajar asal Dusun Lanci II, Kecamatan Manggelewa.
Sementara yang punya rumah adalah AN (21), Desa Madaprama Woja. AN (15) Desa Nowa, serta satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan, NU (21) dari Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Keenam remaja itu awalnya sempat ditegur oleh warga sekitar, namun karena tidak dihiraukan sehingga warga melaporkan ke Polsek. Polisi yang langsung bergerak menuju lokasi mendapati keenamnya sedang asyik menenggak miras.
"Saat anggota memeriksa rumah tersebut, mereka tengah asyik berpesta miras. Untuk sementara keenam remaja tersebut diamankan di Polsek Woja, untuk diberikan pembinaan dan dihadirkan orang tua," tuturnya.
(hsa/hsa)