Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat berencana kembali mengaktifkan tilang manual. Hal tersebut dilakukan seusai surat telegram nomor 830 yang disahkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri, dalam surat telegram tersebut meminta agar diberlakukan kembali tilang manual non elektronik bagi pelanggar lalu lintas di seluruh daerah NTB. Direktur Lalulintas "Seluruh jajaran lalu lintas secara nasional akan mulai melakukan penindakan hukum secara non elektronik atau tilang manual," ucap (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Sabtu (15/4/2023) malam.
Tilang manual itu diaktifkan kembali karena menngkatnya angka fatalitas kecelakaan serta menurunnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di NTB, pemberlakuan tilang elektronik diterapkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di lima titik di Kota Mataram. Hal itu dinilai belum bisa efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas di NTB.
"Ya di sepuluh kabupaten/kota di NTB, kamera ETLE belum bisa terpenuhi. Baru di Kota Mataram," kata Djoni.
Dengan mempertimbangkan pelanggaran dan kecelakaan, kepolisian kembali memberlakukan tilang non elektronik atau tilang manual.
Pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual meliputi berkendara dengan lebih dari dua orang, pengendara berusia di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm.
"Ya termasuk menerobos dan melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, melampauinya batas kecepatan berkendara, dan berkendara dalam pengaruh alkohol," tegas Djoni.
Demikian pula bagi kendaraan yang tidak memiliki komposisi yang lengkap, seperti spion, knalpot, dan lainnya.
Penilangan manual ini juga akan dilakukan bagi kendaraan angkutan yang overload, overdimensi, dan pengendara yang memalsukan nomor polisi (nopol).
"Tindakan-tindakan teras dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengendara cedera parah bahkan sampai merenggut nyawa," katanya.
Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan penilangan manual atau non elektrolit ini terjadi akibat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Mataram.
"Kami sepakat. Karena ETLE tidak tersebar di beberapa wilayah. Hanya sebagian (wilayah) menggunakan ETLE," katanya.
"Kami serentak mulai tilang non elektrolit ini mulai 18 April 2023 besok," pungkas Bowo.
(efr/iws)